JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat sedikitnya ada tujuh alasan koordinasi manfaat atawa Coordination of Benefit/CoB antara program Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan asuransi swasta jalan di tempat. Pertama, proses pendaftaran peserta dan pembayaran iuran yang harus dilakukan oleh badan usaha atau peserta korporasi secara langsung kepada BPJS Kesehatan. Padahal, kesepakatan sebelumnya masih memungkinkan pendaftaran dan pembayaran iuran dilakukan melalui perusahaan asuransi swasta. Kedua, keterbatasan jumlah non fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan yang dapat menerima peserta CoB menjadi hanya 16 rumah sakit dari sebelumnya 20 rumah sakit. “Dimana sebelumnya, usulan kami itu sebanyak 1.200 rumah sakit,” ujar Maryoso Sumaryono, Kepala Bidang Regulasi AAJI, Jumat (12/12).
Ketiga, sambung dia, kualitas layanan fasilitas kesehatan primer (rawat jalan tingkat pertama) yang belum memadai dan penyebarannya belum merata. Keempat, penghapusan manfaat CoB untuk rawat jalan tingkat lanjut di poli eksekutif. Pernyataan ini tertulis jelas dalam rancangan addendum perjanjian kerja sama CoB pada Oktober 2014.