JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai seharusnya tidak memaksakan diri dengan menggelar pemungutan suara ulang di TPS-TPS di Jakarta. Bawaslu diminta untuk menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wilayah-wilayah mana saja di Indonesia yang harus segera digelar pemungutan suara ulang. "Saya berharap Bawaslu juga realistis soal tahapan pilpres.Coblos ulang tidak harus dipaksakan sehingga menganggu tahapan pilpres, biarkan saja diputuskan di MK, mana-mana yang harus pilpres ulang kelak," kata Anggota Tim Pemenangan Jokowi-JK, Eva Kusuma Sundari, Sabtu(19/7) seperti dikutip dari Tribunnews.com. Eva juga mempertanyakan mengenai asas keadilan digelarnya pemungutan suara ulang di TPS-TPS di Jakarta. Menurutnya ketika duet Jokowi-JK dirugikan dengan kasus di Sampang dan Bangkalan, Madura dimana tidak mendapatkan suara sama sekali alias nol, Bawaslu tidak menggubris hal tersebut dan untuk kemudian memutuskan pencoblosan ulang.
Coblos ulang, Bawaslu diminta tunggu putusan MK
JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai seharusnya tidak memaksakan diri dengan menggelar pemungutan suara ulang di TPS-TPS di Jakarta. Bawaslu diminta untuk menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wilayah-wilayah mana saja di Indonesia yang harus segera digelar pemungutan suara ulang. "Saya berharap Bawaslu juga realistis soal tahapan pilpres.Coblos ulang tidak harus dipaksakan sehingga menganggu tahapan pilpres, biarkan saja diputuskan di MK, mana-mana yang harus pilpres ulang kelak," kata Anggota Tim Pemenangan Jokowi-JK, Eva Kusuma Sundari, Sabtu(19/7) seperti dikutip dari Tribunnews.com. Eva juga mempertanyakan mengenai asas keadilan digelarnya pemungutan suara ulang di TPS-TPS di Jakarta. Menurutnya ketika duet Jokowi-JK dirugikan dengan kasus di Sampang dan Bangkalan, Madura dimana tidak mendapatkan suara sama sekali alias nol, Bawaslu tidak menggubris hal tersebut dan untuk kemudian memutuskan pencoblosan ulang.