Coblos ulang, Bawaslu diminta tunggu putusan MK



JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai seharusnya tidak memaksakan diri dengan menggelar pemungutan suara ulang di TPS-TPS di Jakarta. Bawaslu diminta untuk menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wilayah-wilayah mana saja di Indonesia yang harus segera digelar pemungutan suara ulang.

"Saya berharap Bawaslu juga realistis soal tahapan pilpres.Coblos ulang tidak harus dipaksakan sehingga menganggu tahapan pilpres, biarkan saja diputuskan di MK, mana-mana yang harus pilpres ulang kelak," kata Anggota Tim Pemenangan Jokowi-JK, Eva Kusuma Sundari, Sabtu(19/7) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Eva juga mempertanyakan mengenai asas keadilan digelarnya pemungutan suara ulang di TPS-TPS di Jakarta. Menurutnya ketika duet Jokowi-JK dirugikan dengan kasus di Sampang dan Bangkalan, Madura dimana tidak mendapatkan suara sama sekali alias nol, Bawaslu tidak menggubris hal tersebut dan untuk kemudian memutuskan pencoblosan ulang.


"Sementara fokus mereka untuk melayani potensi kecurangan yang diajukan kubu sebelah," kata Eva.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menduga, kompetitornya duet Prabowo-Hatta akan mengajukan gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi, sehingga pihaknya kini juga sudah bersiap-siap. "Menurut dugaanku, PS (Prabowo Subianto) akan membawa gugatan ke MK ketika Jokowi-JK diumumkan menang," katanya.

Selain 13 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta yang hari ini dilakukan pemungutan suara ulang pilpres, ternyata menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih ada 5.000 TPS lagi yang berpotensi munculnya pencoblosan ulang. Sebanyak 5.000 TPS tersebut kini sedang dilakukan pemeriksaan.

Potensi adanya agenda untuk melakukan pemungutan suara ulang menurut mereka juga akan terjadi di daerah-daerah. Proses pemeriksaan pun katanya kini juga sedang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU tersebut akan dilaksanakan Sabtu (19/7) mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

"KPU DKI harus melaksanakan pemungutan suara ulang di 16 TPS yang akan dilaksanakan besok Sabtu 19 Juli 2014 jam 07.00-13.00 WIB," demikian bunyi pesan Ketua DKI Jakarta, Sumarno.

Namun, pihak Bawaslu merevisi hanya ada 13 TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang di Jakarta.

"Kita sudah koreksi dan besok(hari ini) ada 13 TPS melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan ada 13 TPS yang tidak terbukti," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti. (Willy Widianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan