KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) bersama dengan PT Amandina Bumi Nusantara beserta para pemimpin industri dan pemerintah berkumpul untuk membahas pentingnya standardisasi dalam industri daur ulang. Diem Nguyen, Direktur Supply Chain CCEP Indonesia & Papua Nugini, mengatakan dalam memperoleh sertifikasi standar nasional untuk resin PET daur ulang pihaknya sekaligus menegaskan komitmen untuk kualitas dan keamanan tertinggi bagi konsumen. "Ini membuktikan bahwa perlindungan konsumen dan lingkungan bisa berjalan beriringan. Kami mendorong industri lain untuk bergabung dalam perjalanan keberlanjutan ini," paparnya dalam diskusi panel bertajuk "SNI Resin PET Daur Ulang: Seimbangkan Keamanan dan Lingkungan dalam Regulasi Kemasan" yang berlangsung di Plataran, Jakarta Pusat, Selasa (14/11).
Baca Juga: Jadi Target Aksi Boikot, Begini Respon CocaCola Europacific (CCEP) Diem juga menjelaskan strategi keberlanjutan CCEP Indonesia, yang tertuang dalam program 'This is Forward'. Program ini mencakup enam pilar utama yakni iklim, air, kemasan, produk minuman, rantai pasok, dan karyawan-masyarakat. Khusus di pilar kemasan, CCEP Indonesia menargetkan 100% kemasan dapat didaur ulang pada tahun 2025, memastikan 50% penggunaan plastik daur ulang pada tahun yang sama, menghilangkan penggunaan plastik murni dalam semua kemasan pada tahun 2030, dan mengumpulkan serta mendaur ulang semua kemasan plastik dan kaleng yang mereka jual pada tahun 2030. Di sisi lain, PT Amandina Bumi Nusantara (Amandina) menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengimplementasikan dan mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk Standar Nasional Indonesia (SNI) 8424:2017. Sebagai pengguna pertama produk resin PET daur ulang yang berstandar SNI di Indonesia, CCEP Indonesia mengakui dampak positif dari pencapaian Amandina. Standardisasi ini mendukung komitmen CCEP Indonesia dalam menyediakan produk berkualitas tinggi yang sejalan dengan rencana keberlanjutan global mereka.
Baca Juga: Masuki Momen Pemilu, Begini Harapan Coca-Cola Europacific (CCEP) Lebih lanjut, Lucia Karina, Board of Commisioner Member Amandina Bumi Nusantara menuturkan pihaknya fokus pada resin kemasan PET daur ulang. "Pencapaian ini tidak hanya mencerminkan komitmen Amandina terhadap praktik industri berkelanjutan tetapi juga menetapkan standar baru bagi industri daur ulang secara keseluruhan. SNI 8424:2017, yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian Indonesia, adalah standar yang dirancang untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjaga kualitas produk resin PET daur ulang," paparnya. Standardisasi ini meliputi tahap kualifikasi yang ketat, prosedur pengambilan sampel, pengujian, dan penilaian produk yang berstandar tinggi, dan telah menjadi acuan sejak diluncurkan pada tahun 2017.
Andi Rizaldi Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Indonesia menambahkan, pihaknya mendukung tumbuhnya ekosistem industri yang ramah lingkungan. Andi mengatakan, melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, yang bersinergi dengan Balai Besar Kima dan?Kemasan (BBKK) yang? bernaung di bawah Badan? Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), pihaknya menyusun SNI 8424:2017 Resin PET Daur Ulang sebagai bagian dari kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga masyarakat. "Penetapan sertifikasi standar nasional dapat meningkatkan daya saing industri di pasar global dan mendorong terwujudnya industri hijau menuju Visi Indonesia Emas 2045," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto