JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan pukulan bagi daya beli masyarakat. Pada bulan pertama semester kedua 2015 ini, pemerintah datang dengan kebijakan menaikkan tarif bea masuk impor barang konsumsi masyarakat sehari-hari. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Kenaikan tarif bea masuk ini akan membuat kenaikan pada harga jual barang impor. Kategori barang konsumsi yang dinaikkan tidak sedikit. Lebih dari 50 kelompok barang konsumsi dinaikkan tarif bea masuknya, mulai dari makanan, minuman, pakaian hingga kendaraan bermotor dan perabot rumah tangga.
Coklat impor hingga AC bakal lebih mahal
JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan pukulan bagi daya beli masyarakat. Pada bulan pertama semester kedua 2015 ini, pemerintah datang dengan kebijakan menaikkan tarif bea masuk impor barang konsumsi masyarakat sehari-hari. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Kenaikan tarif bea masuk ini akan membuat kenaikan pada harga jual barang impor. Kategori barang konsumsi yang dinaikkan tidak sedikit. Lebih dari 50 kelompok barang konsumsi dinaikkan tarif bea masuknya, mulai dari makanan, minuman, pakaian hingga kendaraan bermotor dan perabot rumah tangga.