KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru saja menerbitkan aturan baru terkait Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Aturan dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 11 Tahun 2019 kini mengatur sanksi bagi developer yang telat dalam pembangujn proyek properti. Dalam aturan itu, jika developer terlambat melakukan pelaksanaan pembangunan dan penandatanganan PPJB dan akta jual beli (AJB), maka pembeli dapat membatalkan pembelian. Dalam aturan tersebut, developer juga wajib mengembalikan seluruh biaya pembelian ke konsumen. Baca Juga: Aturan baru properti, Intiland: Harus lindungi pengembang dan konsumen
Colliers International: Aturan PPJB kurang seimbang
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru saja menerbitkan aturan baru terkait Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Aturan dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 11 Tahun 2019 kini mengatur sanksi bagi developer yang telat dalam pembangujn proyek properti. Dalam aturan itu, jika developer terlambat melakukan pelaksanaan pembangunan dan penandatanganan PPJB dan akta jual beli (AJB), maka pembeli dapat membatalkan pembelian. Dalam aturan tersebut, developer juga wajib mengembalikan seluruh biaya pembelian ke konsumen. Baca Juga: Aturan baru properti, Intiland: Harus lindungi pengembang dan konsumen