JAKARTA. PT Bank Commenwealth melayangkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Permohonan PKPU didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis, (7/5). Merujuk ke berkas permohonan PKPU, Indorub merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan teh dan berdomisili di Bandung, Jawa Barat. Bank Commenwealth juga menyeret PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (pekebun teh) sebagai penjamin utang. Yuhelson, kuasa hukum Bank Commenwealth, menuturkan, Indorub memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar US$ 11,3 juta ke Bank Commenwealth sejak 10 Januari 2015. Utang itu berupa fasilitas kredit untuk kepentingan usaha Indorub. "Bank memberikan fasilitas kredit berupa Term Loan 1, Term Loan 2, dan Demand Loan," kata Yuhelson di berkas permohonan.
Commenwealth ajukan PKPU Indorub
JAKARTA. PT Bank Commenwealth melayangkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Permohonan PKPU didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis, (7/5). Merujuk ke berkas permohonan PKPU, Indorub merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan teh dan berdomisili di Bandung, Jawa Barat. Bank Commenwealth juga menyeret PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (pekebun teh) sebagai penjamin utang. Yuhelson, kuasa hukum Bank Commenwealth, menuturkan, Indorub memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar US$ 11,3 juta ke Bank Commenwealth sejak 10 Januari 2015. Utang itu berupa fasilitas kredit untuk kepentingan usaha Indorub. "Bank memberikan fasilitas kredit berupa Term Loan 1, Term Loan 2, dan Demand Loan," kata Yuhelson di berkas permohonan.