JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengetahui jumlah commitment fee yang dijanjikan Sjamsul Nursalim kepada mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syarifuddin Arsyad Temenggung untuk menerbitkan surat keterangan lunas dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adapun Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indondesia (BDNI), salah satu obligator. "Sampai saat ini hal tersebut masih dalam penyidikan tim KPK," kata Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Selasa (25/4). Sebab, Syarifuddin sendiri telah mengeluarkan surat keterangan lunas bagi BDNI. Padahal, BDNI masih memiliki kewajiban Rp 3,7 triliun yang dapat ditagihkan negara dari total Rp 4,8 triliun.
Commitment fee Syarifuddin di BLBI, ini kata KPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengetahui jumlah commitment fee yang dijanjikan Sjamsul Nursalim kepada mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syarifuddin Arsyad Temenggung untuk menerbitkan surat keterangan lunas dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adapun Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indondesia (BDNI), salah satu obligator. "Sampai saat ini hal tersebut masih dalam penyidikan tim KPK," kata Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Selasa (25/4). Sebab, Syarifuddin sendiri telah mengeluarkan surat keterangan lunas bagi BDNI. Padahal, BDNI masih memiliki kewajiban Rp 3,7 triliun yang dapat ditagihkan negara dari total Rp 4,8 triliun.