JAKARTA. PT Bank Commonwealth melayangkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Indorub disinyalir memiliki utang jatuh tempo sebesar US$ 11,3 juta kepada Bank Commonwealth sejak 10 Januari 2015. Sesuai dengan berkas permohonan yang diperoleh KONTAN, kuasa hukum Bank Commonwealth, Yehelson juga turut menyeret PT Sariwangi Agricultural Estate Agency selaku penjamin utang tersebut. Permohonan PKPU ini dimasukkan oleh Yuhelson pada Kamis, (7/5) dengan No Perkara 38/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. Indorub merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan teh yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat. Yuhelson menuturkan total utang yang dimiliki Indorub kepada kliennya sebesar US$ 11,3 juta. Ia menjelaskan, utang tersebut berupa fasilitas kredit dari Bank Commonwealth untuk kepentingan usahanya. "Bank Commonwealth memberikan fasilitas kredit berupa Term Loan 1, Term Loan 2, dan Deamnd Loan," ungkapnya seperti dikutip dalam berkas PKPU. Fasilitas kredit tersebut didasarkan pada perjanjian kredit pada 8 April 2014. Namun, terhitung sejak 10 Januari 2015, Indorub sudah tidak pernah lagi melakukan pembayaran angsuran atas utangnya sebagaimana yang telah disepakati dan dijadwalkan sebelumnya.
Commonwealth layangkan PKPU ke Indorub & Sariwangi
JAKARTA. PT Bank Commonwealth melayangkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Indorub disinyalir memiliki utang jatuh tempo sebesar US$ 11,3 juta kepada Bank Commonwealth sejak 10 Januari 2015. Sesuai dengan berkas permohonan yang diperoleh KONTAN, kuasa hukum Bank Commonwealth, Yehelson juga turut menyeret PT Sariwangi Agricultural Estate Agency selaku penjamin utang tersebut. Permohonan PKPU ini dimasukkan oleh Yuhelson pada Kamis, (7/5) dengan No Perkara 38/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. Indorub merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan teh yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat. Yuhelson menuturkan total utang yang dimiliki Indorub kepada kliennya sebesar US$ 11,3 juta. Ia menjelaskan, utang tersebut berupa fasilitas kredit dari Bank Commonwealth untuk kepentingan usahanya. "Bank Commonwealth memberikan fasilitas kredit berupa Term Loan 1, Term Loan 2, dan Deamnd Loan," ungkapnya seperti dikutip dalam berkas PKPU. Fasilitas kredit tersebut didasarkan pada perjanjian kredit pada 8 April 2014. Namun, terhitung sejak 10 Januari 2015, Indorub sudah tidak pernah lagi melakukan pembayaran angsuran atas utangnya sebagaimana yang telah disepakati dan dijadwalkan sebelumnya.