Commonwealth Serahkan Bukti Rekaman Telemarketing



JAKARTA. PT Commonwealth Life akhirnya menyerahkan bukti transkrip rekaman percakapan telemarketing dalam sidang perkara gugatan Wisnu Priambodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Catatan saja , Wisnu menggugat Commonwealth Life karena tidak membayar klaim asuransi jiwa almarhum istrinya, Dian. Dian yang meninggal pada 27 Februari 2009 karena sakit adalah tertanggung utama Asuransi Perisai Prima. Dian menunjuk Wisnu sebagai penerima manfaat.

Tapi, Commonwealth Life menolak membayar klaim lantaran Dian belum genap enam bulan menjadi nasabah. Ketentuan polis menyatakan, Commonwealth hanya akan membayar manfaat pertanggungan, jika dalam masa waktu enam bulan pertama, tertanggung meninggal karena kecelakaan, bukan sakit.


Ronald Simanjuntak, kuasa hukum Commonweatlh Life bilang, bukti transkip itu menunjukkan bahwa istri Wisnu sudah memahami dan setuju terhadap semua ketentuan polis asuransi. "Termasuk klausa bulan pertama itu," katanya akhir pekan lalu.

Walaupun demikian, Evalina, kuasa hukum Wisnu, tetap yakin Commonwealth Life harus membayar klaim kliennya. Pasalnya, polis asuransi mulai berlaku sejak 22 Oktober 2008. "Sehingga hak dan kewajiban antara penanggung dan tertanggung juga mulai berlaku saat itu juga," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi