JAKARTA. PT Commonwealth Life akhirnya menyerahkan bukti transkrip rekaman percakapan telemarketing dalam sidang perkara gugatan Wisnu Priambodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Catatan saja , Wisnu menggugat Commonwealth Life karena tidak membayar klaim asuransi jiwa almarhum istrinya, Dian. Dian yang meninggal pada 27 Februari 2009 karena sakit adalah tertanggung utama Asuransi Perisai Prima. Dian menunjuk Wisnu sebagai penerima manfaat. Tapi, Commonwealth Life menolak membayar klaim lantaran Dian belum genap enam bulan menjadi nasabah. Ketentuan polis menyatakan, Commonwealth hanya akan membayar manfaat pertanggungan, jika dalam masa waktu enam bulan pertama, tertanggung meninggal karena kecelakaan, bukan sakit.
Commonwealth Serahkan Bukti Rekaman Telemarketing
JAKARTA. PT Commonwealth Life akhirnya menyerahkan bukti transkrip rekaman percakapan telemarketing dalam sidang perkara gugatan Wisnu Priambodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Catatan saja , Wisnu menggugat Commonwealth Life karena tidak membayar klaim asuransi jiwa almarhum istrinya, Dian. Dian yang meninggal pada 27 Februari 2009 karena sakit adalah tertanggung utama Asuransi Perisai Prima. Dian menunjuk Wisnu sebagai penerima manfaat. Tapi, Commonwealth Life menolak membayar klaim lantaran Dian belum genap enam bulan menjadi nasabah. Ketentuan polis menyatakan, Commonwealth hanya akan membayar manfaat pertanggungan, jika dalam masa waktu enam bulan pertama, tertanggung meninggal karena kecelakaan, bukan sakit.