JAKARTA. Sidang gugatan nasabah melawan PT Commonwealth Life kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Commonwealth Life, PT Bank Permata Tbk, dan Presiden Direktur Commonwealth Life Simon Bennet selaku tergugat meminta majelis hakin menolak gugatan yang dilayangkan Wisnu Priambodo.Soalnya, Ricardo Simanjuntak, kuasa hukum ketiga tergugat menegaskan, gugatan terhadap para kliennya kabur dan tidak jelas. "Ini bukan gugatan perdata yang terkait dengan perjanjian asuransi," tegasnya dalam persidangan kemarin (8/3).Menurut Ricardo, Pasal 1340 dan 1338 KUH Perdata menyebut, perjanjian asuransi merupakan perjanjian yang sah dan hanya mengikat antara almarhum istri Wisnu sebagai tertanggung dengan Commonwealth sebagai penanggung. Aturan main ini juga termaktub dalam Pasal 246 KUH Dagang dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.Ricardo menambahkan, Bank Permata sebagai tergugat kedua juga bukan pihak dalam gugatan, lantaran hanya menjadi intermediary person. Maksudnya, bank hasil merger lima bank ini hanya berposisi sebagai pemasar produk asuransi itu.Ricardo menambahkan, dalih Wisnu yang menyebut Pasal 3 ayat 1 Polis Asuransi Perisai Prima No PM 0001004243 bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga tidak berdasar. "Itu hanya strategi penggugat saja," ujar dia.Untuk menyegarkan ingatan Anda, Wisnu adalah suami Dian Paramita yang meninggal dunia pada 27 Februari 2009 lalu karena sakit. Dian merupakan tertanggung utama berdasarkan Polis Asuransi Perisai Prima No PM 0001004243 tertanggal 22 Oktober 2008. Dian menunjuk Wisnu sebagai penerima manfaat. Tapi, Commonwealth Life menolak membayar klaim lantaran Dian belum genap enam bulan menjadi nasabah. Penolakan itu membuat Wisnu menggugat perusahaan asuransi tersebut untuk membayar manfaat polis sebesar Rp 50,15 juta dan ganti rugi immaterial sebanyak Rp 2 miliar.David Tobing, kuasa hukum Wisnu, bilang, Commonweatlh Life dan Bank Permata telah menelantarkan kliennya. "Apalagi klausul baku dalam premi asuransi dilarang oleh UU Perlindungan Konsumen," kata David.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Commonwealth Tolak Gugatan Nasabah
JAKARTA. Sidang gugatan nasabah melawan PT Commonwealth Life kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Commonwealth Life, PT Bank Permata Tbk, dan Presiden Direktur Commonwealth Life Simon Bennet selaku tergugat meminta majelis hakin menolak gugatan yang dilayangkan Wisnu Priambodo.Soalnya, Ricardo Simanjuntak, kuasa hukum ketiga tergugat menegaskan, gugatan terhadap para kliennya kabur dan tidak jelas. "Ini bukan gugatan perdata yang terkait dengan perjanjian asuransi," tegasnya dalam persidangan kemarin (8/3).Menurut Ricardo, Pasal 1340 dan 1338 KUH Perdata menyebut, perjanjian asuransi merupakan perjanjian yang sah dan hanya mengikat antara almarhum istri Wisnu sebagai tertanggung dengan Commonwealth sebagai penanggung. Aturan main ini juga termaktub dalam Pasal 246 KUH Dagang dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.Ricardo menambahkan, Bank Permata sebagai tergugat kedua juga bukan pihak dalam gugatan, lantaran hanya menjadi intermediary person. Maksudnya, bank hasil merger lima bank ini hanya berposisi sebagai pemasar produk asuransi itu.Ricardo menambahkan, dalih Wisnu yang menyebut Pasal 3 ayat 1 Polis Asuransi Perisai Prima No PM 0001004243 bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga tidak berdasar. "Itu hanya strategi penggugat saja," ujar dia.Untuk menyegarkan ingatan Anda, Wisnu adalah suami Dian Paramita yang meninggal dunia pada 27 Februari 2009 lalu karena sakit. Dian merupakan tertanggung utama berdasarkan Polis Asuransi Perisai Prima No PM 0001004243 tertanggal 22 Oktober 2008. Dian menunjuk Wisnu sebagai penerima manfaat. Tapi, Commonwealth Life menolak membayar klaim lantaran Dian belum genap enam bulan menjadi nasabah. Penolakan itu membuat Wisnu menggugat perusahaan asuransi tersebut untuk membayar manfaat polis sebesar Rp 50,15 juta dan ganti rugi immaterial sebanyak Rp 2 miliar.David Tobing, kuasa hukum Wisnu, bilang, Commonweatlh Life dan Bank Permata telah menelantarkan kliennya. "Apalagi klausul baku dalam premi asuransi dilarang oleh UU Perlindungan Konsumen," kata David.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News