JAKARTA. Sidang perkara gugatan Wisnu Priambodo melawan Commonwealth kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang hari ini masih mengagendakan penyerahan sejumlah bukti dari pihak tergugat. Setelah sebelumnya menyerahakan 12 bukti, kali ini Commonwealth menyerahkan bukti berupa transkip rekaman percakapan telemarketing. Ronald Simanjuntak, Kuasa Hukum Commonweatlh, mengatakan bahwa bukti transkip diberikan sesuai dengan permintaan majelis hakim. "Menambah transkip penawaran produk dari telemarketing," ujarnya kala ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/4). Menurutnya, bukti bukti yang sudah diberikan pada pekan lalu tetap dilampirkan dalam penyerahan bukti kali ini. Majelis hakim meminta transkip karena sebelumnya pihak penggugat hanya menyerahkan berupa compact disc (CD) ke majelis hakim. Penyerahan bukti transkip tersebut untuk mempermudah majelis hakim dalam mempelajari bukti. Evalina, Kuasa Hukum Wisnu Priambodo, mengatakan bahwa agenda sidang kali ini memang masih dari pihak tergugat. "Masih penambahan bukti tergugat," katanya. Meski begitu ia tetap yakin bahwa Comonwealth harus membayar klaim kliennya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Commonweatlh Serahkan Transkip Rekaman Telemarketing
JAKARTA. Sidang perkara gugatan Wisnu Priambodo melawan Commonwealth kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang hari ini masih mengagendakan penyerahan sejumlah bukti dari pihak tergugat. Setelah sebelumnya menyerahakan 12 bukti, kali ini Commonwealth menyerahkan bukti berupa transkip rekaman percakapan telemarketing. Ronald Simanjuntak, Kuasa Hukum Commonweatlh, mengatakan bahwa bukti transkip diberikan sesuai dengan permintaan majelis hakim. "Menambah transkip penawaran produk dari telemarketing," ujarnya kala ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/4). Menurutnya, bukti bukti yang sudah diberikan pada pekan lalu tetap dilampirkan dalam penyerahan bukti kali ini. Majelis hakim meminta transkip karena sebelumnya pihak penggugat hanya menyerahkan berupa compact disc (CD) ke majelis hakim. Penyerahan bukti transkip tersebut untuk mempermudah majelis hakim dalam mempelajari bukti. Evalina, Kuasa Hukum Wisnu Priambodo, mengatakan bahwa agenda sidang kali ini memang masih dari pihak tergugat. "Masih penambahan bukti tergugat," katanya. Meski begitu ia tetap yakin bahwa Comonwealth harus membayar klaim kliennya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News