Conoco Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 259,5 Miliar



JAKARTA. PT Conoco Philips Indonesia akhirnya harus gigit jari. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum perusahaan pengeboran minyak ini dalam sengketa sewa menyewa rig atau alat pengeboran.

Dalam putusan itu, majelis hakim yang diketuai Edward Patinasarani menyatakan Conoco bersalah dalam perjanjian sewa menyewa rig dengan PT Saptasarana Personaprima. Majelis hakim menuding Conoco telah mengamendemen kontrak dan spesifikasi rig secara sepihak. Akibat perubahan sepihak ini, hakim pun menganggap Conoco telah merugikan Saptasarana, selaku penyedia rig.

Hakim menilai Conoco seharusnya memberikan tenggang waktu yang layak kepada Saptasarana untuk menyediakan rig yang spesifikasinya telah diubah dari 250 Horse Power (HP) menjadi 500 HP. "Sebab, pengadaan rig butuh waktu cukup lama, sekitar delapan bulan sampai 12 bulan," ujar Edward, di persidangan Kamis (18/9).


Dengan putusan itu, hakim pun menghukum Conoco harus membayar ganti rugi kepada Saptasarana sebesar US$ 27.184.807 plus Rp 4,019 miliar, atau totalnya mencapai sebesar Rp 259,5 miliar. Ganti rugi ini untuk membayar biaya pengantaran rig dan hilangnya potensi keuntungan Saptasarana.

Tentu, sebagai pihak yang kalah, Conoco jelas tak puas dengan vonis ini. Pengacara Conoco, Todung Mulya Lubis, tanpa pikir panjang langsung menyatakan banding. "Kami menilai majelis hakim gagal memahami komitmen antara Conoco dan Saptasarana," tandasnya.

Sebaliknya, Saptasarana sebagai pihak yang menang tentu gembira atas putusan ini. "Memang sudah seharusnya hakim mengabulkan gugatan kami," imbuh Rico Pandeirot, pengacara Saptasarana. Rico pun mengaku siap melayani jika Conoco naik banding.

Sengketa ini berawal ketika kedua pihak sepakat bekerjasama dalam penyediaan jasa pengelolaan alat-alat pengeboran (rig management services). Saptasarana akan menyediakan rig bagi pengeboran yang dilakukan Conoco.

Namun, sewaktu Saptasarana berusaha menyediakan rig, Conoco membatalkan kerjasama ini. Conoco membatalkan kontrak karena Saptasarana gagal memenuhi spesifikasi rig yang dia minta.

Ketika itu, Saptasarana berdalih keterlambatan pengiriman rig itu justru karena ada perubahan isi kontrak yang diminta oleh Conoco. Perubahan itu antara lain menyangkut perubahan masa berlakunya kontrak, yang sebelumnya Agustus 2001 menjadi Oktober 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test