ConocoPhilips lepas Blok South Jambi B, Hongkong Jindi ambil kelola



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mempercepat penandatanganan kontrak baru wilayah kerja (WK) migas yang habis kontrak (terminasi). Terakhir, pemerintah baru saja menandatangani kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) South Jambi B kepada Jindi South Jambi B Co. Ltd. WK ini merupakan hasil Penawaran WK Migas Tahap II Tahun 2018 yang dimenangi oleh Jindi South Jambi B Co. Ltd. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan kontrak Jindi akan mulai berlaku pada 2020 mendatang."Saat ini masih dioperasikan oleh ConocoPhillips. Kontrak berakhir pada 25 Januari 2018, kontrak Jindi akan efektif pada 26 Januari 2020,"jelas Djoko pada Kamis (20/12). Dengan ditandatangani kontrak WK South Jambi B maka pemerintah telah menerima bonus tanda tangan Sebesar US$ 5 juta. Selain itu, Jindi South Jambi B Co.Ltd juga wajib melakukan komitmen kerja past (KKP) dalam lima tahun pertama, yaitu G&G, seismik 2D sepanjang 300 km, survei 3D sepanjang 300 km2, dan pengeboran tiga sumur eksplorasi dengan nilai mencapai US$ 600 juta. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar berharap Jindi bisa langsung melakukan kerja sama dengan CococoPhillips untuk melakukan KKP di South Jambi B. Pasalnya blok ini terakhir beroperasi pada 2012. "Produksi gas terakhir 2011, kecil sekali cuma 1 mmscfd dan produksi kondensat 10 bopd pada tahun 2012 . Sekarang tidak berproduksi. Mulai sekarang sudah boleh melakukan komitmen kerja pasti, nanti kerja sama dengan ConocoPhillips,"jelas Arcandra. Menurut Arcandra, pemerintah memang mengupayakan penandatanganan kontrak baru sebelum terminasi agar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) bisa melakukan upaya untuk menjaga produksi atau bahkan meningkatkan produksi. "Alasan kami percepat tanda tangan blok ini agar produksi tidak turun tajam. Kalau tidak lakukan intervensi, produksi tidak kita tahan. Kontrak hingga 2023 kami proses sehingga produksi bisa ditahan atau ditingkatkan,"ujarnya. Arcandra pun menyebut WK South Jambi B masih memiliki cadangan migas. Dia menyebut WK South Jambi B memiliki perkiraan cadangan minyak sebesar 0,6 juta barel dan perkiraan cadangan gas P1 sekitar 270 tcf, P2 439 tcf, dan P3 823 tcf. Lebih lanjut Arcandra mengatakan dengan ditandatanganinya kontrak South Jambi B ini maka sejak 2017 sampai sekarang sudah ada 32 kontrak WK migas menggunakan skema gross split. WK Migas yang telah ditandatangani menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross Split tersebut, terdiri dari 11 WK hasil lelang, 20 WK Terminasi dan satu Amandemen Kontrak WK. Total komitmen investasi dari ke 32 WK migas tersebut mencapai sekitar USD 2,1 miliar atau setara Rp 31 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Azis Husaini