JAKARTA. Terpidana kasus penyelundupan mariyuana seberat 4,2 kilogram asal Australia Schapelle Leigh Corby, batal mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan khusus Hari Natal 2012. Sebab, narapidana berkewarganegaraan Australia itu tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana mengacu pada PP tersebut. Dan mengenai syarat pemberian remisi salah satunya adalah kepada pelaku kejahatan yang menjadi justice collaborator. "Apakah dia (Schapelle Leigh Corby) menjadi justice collaborator? Setahu saya tidak. Maka dia tidak dapat," kata Denny di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (26/12). Denny menjelaskan, untuk mendapatkan potongan masa hukuman, Corby tidak cukup hanya dengan berkelakuan baik. Sesuai Pasal 34A PP 99/2012, narapidana narkotika seperti Corby juga harus ikut membantu penegak hukum membongkar kasus yang terkait dirinya. "Jadi semuanya sekarang akan mengacu pada PP yang baru. Kalau tidak memenuhi syarat, tidak peduli siapa pun, maka tidak akan dapat," tegas Denny. Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan Denpasar mengusulkan pemberian remisi sebanyak dua bulan kepada Corby. Pemberian remisi diusulkan mengacu syarat dalam PP nomor 32 tahun 1999. Berdasarkan aturan lama tersebut, Corby dianggap bisa menerima remisi karena telah menjalani masa tahanan lebih dari 2/3 masa pidana serta berkelakuan baik selama di tahanan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Corby tak dapat remisi Natal 2012
JAKARTA. Terpidana kasus penyelundupan mariyuana seberat 4,2 kilogram asal Australia Schapelle Leigh Corby, batal mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan khusus Hari Natal 2012. Sebab, narapidana berkewarganegaraan Australia itu tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana mengacu pada PP tersebut. Dan mengenai syarat pemberian remisi salah satunya adalah kepada pelaku kejahatan yang menjadi justice collaborator. "Apakah dia (Schapelle Leigh Corby) menjadi justice collaborator? Setahu saya tidak. Maka dia tidak dapat," kata Denny di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (26/12). Denny menjelaskan, untuk mendapatkan potongan masa hukuman, Corby tidak cukup hanya dengan berkelakuan baik. Sesuai Pasal 34A PP 99/2012, narapidana narkotika seperti Corby juga harus ikut membantu penegak hukum membongkar kasus yang terkait dirinya. "Jadi semuanya sekarang akan mengacu pada PP yang baru. Kalau tidak memenuhi syarat, tidak peduli siapa pun, maka tidak akan dapat," tegas Denny. Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan Denpasar mengusulkan pemberian remisi sebanyak dua bulan kepada Corby. Pemberian remisi diusulkan mengacu syarat dalam PP nomor 32 tahun 1999. Berdasarkan aturan lama tersebut, Corby dianggap bisa menerima remisi karena telah menjalani masa tahanan lebih dari 2/3 masa pidana serta berkelakuan baik selama di tahanan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News