Ekonom CORE: PP 36 harus jamin keadilan



KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan. Aturan ini adalah turunan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap, termasuk bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pengalihan dan/atau repatriasi harta.

Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, PP ini menyasar harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh.


Ekonom CORE (Center of Reform on Economics) Mohammad Faisal mengatakan, PP 36 itu perlu dijalankan secara hati-hati dan adil karena bisa mendorong masyarakat untuk semakin menahan belanjanya. Menurut Faisal, penegakannya harus menjamin aspek keadilan, karena selama ini lebih tajam menyasar ke lapisan terbawah kelas menengah daripada kelas yang paling atas.

“Padahal lapisan ekonomi yang paling atas ini yang justru lebih besar potensi dan lebih cenderung mudah menyimpan hartanya baik di dalam maupun di luar negeri,” katanya kepada KONTAN, Minggu (24/9).

Faisal melanjutkan, kebijakan fiskal yang ketat atau yang juga dikenal dengan austerity adalah kebijakan justru tidak tepat dalam mendorong ekonomi domestik, apalagi ditengah lemahnya konsumsi masyarakat seperti sekarang.

“Memang dari sisi pengelolaan fiskal menjadi lebih aman (safe) dan lebih praktis (mudah), tetapi terhadap perekonomian secara keseluruhan justru buruk dan berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia melihat, reformasi perpajakan yang dibutuhkan saat ini bisa ditempuh tidak dengan melakukan ekstensifikasi dan penegakan hukum saja, apalagi intimidasi, tetapi juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin membayar dan melaporkan pajak.

“Cara ini terbukti sangat berhasil di Afrika Selatan dalam mendongkrak penerimaan pajak,” katanya.

Strategi yang dilakukan dalam reformasi pajak Afrika Selatan ialah memperbanyak gerai guna mengakomodasi pembayaran dan konsultasi pajak di seluruh penjuru daerah.

Selain itu, jumlah lembar SPT tahunan dipangkas menjadi lebih ringkas. Alur sistem penanganan SPT dibuat sangat sistematis sehingga dapat mendeteksi apabila terjadi kesalahan dalam pengisian SPT ataupun jika ada petugas pajak yang tidak melakukan bagian pekerjaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto