CORE: Injeksi Dana Desa ke Kopdes Kuatkan Rantai Pasok, Tapi Ada Risiko Fiskal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang mewajibkan alokasi 58,03% Dana Desa untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) dinilai berpotensi memperkuat basis ekonomi daerah dalam jangka panjang. Namun, dampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dalam jangka pendek kemungkinan masih terbatas dan perlu diantisipasi melalui tata kelola yang hati-hati.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai kebijakan percepatan pembentukan koperasi desa merupakan langkah ambisius untuk mentransformasi desa dari sekadar penerima transfer fiskal menjadi pusat aktivitas ekonomi produktif.

Menurut Yusuf, injeksi modal besar melalui Dana Desa berpotensi menciptakan akumulasi aset produktif seperti gudang, fasilitas penyimpanan, dan unit perdagangan yang dapat memperkuat kapasitas produksi dan distribusi di tingkat lokal. Jika koperasi mampu berfungsi sebagai offtaker produk pertanian dan usaha lokal, rantai pasok dapat dipersingkat sehingga margin keuntungan yang sebelumnya dinikmati perantara dapat tertahan di desa.


Baca Juga: Manasik Kesehatan Dimulai Setahun Sebelum Haji, Ini Penjelasan Wamenhaj

"Hal ini berpotensi meningkatkan pendapatan masyarakat serta memperkuat basis ekonomi daerah dalam jangka panjang,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (17/2).

Namun demikian, Yusuf mengingatkan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah kemungkinan terbatas dalam jangka pendek. Hal ini karena investasi pada aset produktif membutuhkan waktu sebelum menghasilkan output ekonomi dan efek pengganda yang signifikan.

Selain itu, kebijakan alokasi besar Dana Desa ke KDMP juga dinilai berpotensi mengubah struktur belanja desa. Kewajiban mengalokasikan sebagian besar dana untuk koperasi dapat mempersempit ruang fiskal desa dalam membiayai layanan dasar dan program sosial, seperti bantuan sosial, program padat karya, maupun pembangunan infrastruktur dasar yang selama ini berdampak langsung pada konsumsi masyarakat.

Kondisi tersebut menciptakan trade-off antara investasi jangka panjang dalam bentuk aset produktif dengan kebutuhan konsumsi dan perlindungan sosial masyarakat desa dalam jangka pendek.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan Dana Desa. Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan 58,03% Dana Desa dialokasikan untuk mendukung implementasi KDMP.

Dengan pagu Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp 60,57 triliun, sekitar Rp 34,57 triliun di antaranya dialokasikan khusus untuk pengembangan koperasi desa. Sementara itu, sisa sekitar Rp 25 triliun menjadi pagu reguler yang dapat digunakan desa untuk kebutuhan prioritas lainnya.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP. Pemerintah juga menyiapkan insentif Dana Desa sebesar Rp 1 triliun bagi desa yang menunjukkan kinerja usaha koperasi yang baik.

Meski berpotensi memperkuat ekonomi daerah, Yusuf mengingatkan bahwa skala pembiayaan besar yang diperkirakan mencapai Rp 400 triliun untuk target 80.000 koperasi juga membawa risiko terhadap keberlanjutan fiskal dan stabilitas sistem keuangan. Hal ini karena sumber permodalan KDMP berasal dari kombinasi APBN, APBD, dana desa, serta pembiayaan perbankan melalui bank milik negara.

Ia menjelaskan, apabila koperasi tidak mampu menghasilkan arus kas yang memadai, risiko gagal bayar dapat meningkat dan berpotensi menekan kualitas portofolio kredit perbankan, terutama bank milik negara yang terlibat dalam pembiayaan KDMP.

“Jika koperasi dibentuk secara top-down tanpa basis ekonomi yang kuat atau tanpa kesiapan sumber daya manusia, maka terdapat risiko aset menjadi tidak produktif, inefisiensi operasional, atau bahkan kegagalan usaha,” terang Yusuf.

Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada kapasitas kewirausahaan, tata kelola, serta kesesuaian model bisnis koperasi dengan potensi lokal.

“Sebaliknya, jika koperasi hanya beroperasi sebagai unit distribusi sederhana tanpa nilai tambah produksi, maka kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi makro akan relatif terbatas, sementara risiko fiskal dan kredit tetap tinggi,” ungkap Yusuf.

Baca Juga: RUU Keuangan Negara Berpotensi Lemahkan Jangkar Fiskal Indonesia

Selanjutnya: Sinopsis Our Beloved Summer & Link Nonton, Drakor Romantis Tentang Mantan Kekasih

Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Kota Mojokerto Ramadan 2026 Lengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News