CORE: Pelibatan Perusahaan Tambang Tangani Karhutla Harus Disertai Pengawasan Ketat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Pangan bakal menggandeng unit usaha pertambangan di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai pelibatan sektor pertambangan cukup masuk akal karena perusahaan tambang memiliki infrastruktur alat berat dan personel. 

"Secara pragmatis, pelibatan unit usaha pertambangan dalam penanganan karhutla cukup masuk akal karena persoalan di lapangan memang sering berkaitan dengan keterbatasan alat dan personel," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (8/11/2026).


Baca Juga: Celios: Pelibatan Perusahaan Tambang untuk Tangani Karhutla Berisiko

Kendati demikian, Yusuf mengingatkan, kolaborasi tersebut tidak boleh menghilangkan prinsip pertanggungjawaban hukum bagi korporasi yang terbukti lalai. 

"Namun, pelibatan swasta tidak boleh mengaburkan prinsip bahwa pihak yang menyebabkan pencemaran tetap harus bertanggung jawab," tegasnya.

Terkait peran pemerintah daerah, Yusuf memandang Pemda telah berupaya maksimal melalui penetapan status tanggap darurat yang diperpanjang secara berkala. 

Namun, kata dia, penanganan masih lebih banyak berlangsung dalam mode darurat daripada pencegahan. Selain itu, persoalan validitas data luas lahan yang terbakar masih menjadi hambatan utama dalam menentukan lokasi prioritas penanganan di lapangan. 

"Perbedaan yang sangat besar antara catatan BPBD, laporan daerah, dan data Sipongi menyulitkan penentuan lokasi prioritas, penyusunan kebutuhan anggaran, serta penegakan hukum," imbuhnya.

Dalam hal pembiayaan, Yusuf menyoroti alokasi anggaran karhutla masih terfokus pada aksi pemadaman darurat yang berbiaya sangat tinggi. Pencegahan jauh lebih murah dibandingkan pemadaman dan kerugian ekonomi, kesehatan, serta lingkungan yang muncul setelah kebakaran meluas.

Lebih lanjut, Yusuf menekankan pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaan anggaran darurat ke depan. Ini menyusul setelah KPK mengungkap kasus korupsi pada dana siap pakai BNPB.

"Sebelum anggaran ditambah, setiap penggunaan dana perlu dipublikasikan secara berkala dengan informasi mengenai nilai pengadaan, vendor, dan lokasi kegiatan, kemudian diaudit setelah masa tanggap darurat berakhir," pungkasnya.

Baca Juga: UU Ketenagakerjaan, Fleksibilitas Kerja Tak Boleh Kurangi Tanggung Jawab Perusahaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News