CORE: Penurunan pagu anggaran tahun depan didasarkan asumsi pandemi telah berakhir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pagu indikatif Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2021 mendatang mengalami penyusutan 11,99% dari alokasi anggaran yang ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 senilai Rp 104,44 triliun. Artinya, pagu indikatif Kemensos di tahun depan hanya sebesar Rp 91,91 triliun.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, penurunan pagu anggaran Kemensos didasarkan pada asumsi bahwa wabah sudah berlalu, sehingga dampak dari wabah pada tahun depan akan jauh berkurang.

Baca Juga: Konsumen kian pesimistis, Ekonom Core: Prospek ekonomi belum membaik

"Kebutuhan untuk bansos dan sebagainya dalam mengatasi dampak wabah sudah tidak sebesar tahun ini. Maka dari itu, saya kira asumsi ini sudah sewajarnya," ujar Piter kepada Kontan.co.id, Minggu (5/7).

Meskipun tidak ada jaminan bahwa wabah benar-benar berakhir di tahun depan, tetapi menurut Piter masyarakat mesti optimistis dengan asumsi tersebut.

Baca Juga: Ekonom CORE: Jumlah positif Covid-19 di desa tak banyak, tapi dampak ekonom terasa

Ia sendiri menganggap, hal yang perlu dipahami adalah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020, bahwa sampai dengan tahun 2022 pemerintah mendapatkan kewenangan untuk melakukan perubahan anggaran tanpa harus melalui pembahasan atau izin dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan demikian, permasalahan mengenai pagu anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) bisa menjadi lebih mudah. "Apabila seandainya tahun depan pemerintah perlu menambah atau mengurangi anggaran di K/L tertentu, pemerintah bisa segera melakukannya," kata Piter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .