Core: Percepatan belanja modal juga bergantung implementasi Omnibus Law



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya mendorong percepatan realisasi belanja modal sepanjang tahun ini. Upaya tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo (Jokowi) yang meminta belanja modal segera terealisasi sejak awal tahun demi menggenjot pertumbuhan ekonomi.

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran belanja modal yang lebih tinggi dalam APBN 2020 dibandingkan tahun lalu, yakni di atas Rp 200 triliun.

Namun,  Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kenaikan anggaran juga mesti disertai kemampuan penyerapan yang lebih baik pula.

Baca Juga: Omnibus Law Sektor Lingkungan Hidup

“Kalau anggaran belanja modal meningkat, itu memang perlu karena rasio belanja modal dengan PDB Indonesia saat ini masih relatif rendah dibandingkan negara-negara tetangga. Jadi, apresiasi untuk pemerintah yang menaikkan anggaran belanja modalnya lagi di tahun ini,” tutur Rendy, Selasa (14/1)

Menurut data yang dihimpunnya, perbandingan nominal belanja modal terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia hanya sebesar 1,5% pada 2017. Sementara negara seperti Malaysia mencapai 3,3% dan Vietnam mencapai 6,5%.

Terkait upaya mendorong penyerapan belanja modal yang lebih optimal, Rendy berpendapat akan erat kaitannya dengan wacana pemerintah menerbitkan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) serta perbaikan implementasi Online Single Submission (OSS).

Sebab menurutnya, percepatan realisasi belanja modal sering kali terhambat oleh pembangunan proyek infrastruktur bermodal besar yang tak kunjung terealisasi lantaran memiliki masalah pembebasan lahan.

Baca Juga: Menaker sebut UU SJSN dan UU BPJS masuk RUU omnibus law cipta lapangan kerja

“Tantangan seperti ini sebenarnya relatif sama dari tahun ke tahun. Sekarang tinggal melihat bagaimana nantinya Omnibus Law dan perbaikan OSS bisa dengan cepat diterjemahkan, terutama oleh pemerintah daerah,” lanjut dia.

Seperti yang diketahui, terdapat 11 klaster dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dua klaster yang berkaitan erat dengan percepatan usaha dan investasi ialah klaster penyederhanaan perizinan berusaha dan pengadaan lahan.

Editor: Yudho Winarto