KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Predatory Pricing menjadi salah satu isu yang dibicarakan dalam beberapa waktu terakhir. Wacana ini pun menjadi salah satu landasan bagi Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengevaluasi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah pun sepakat bila pemerintah mengatur mengenai predatory pricing ini. Meski begitu, dia menyebut, predatory pricing harus dikaji dengan cermat. "Predatory pricing ini harus menjadi sesuatu yang dikaji secara cermat. Jangan sampai kita mengatakan, mereka yang bisa menurunkan harganya itu adalah predatory pricing," ujar Piter dalam FGD "Melindungi UMKM di Kanal E-Dagang", Selasa (25/5).
CORE: Predatory pricing harus dikaji secara cermat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Predatory Pricing menjadi salah satu isu yang dibicarakan dalam beberapa waktu terakhir. Wacana ini pun menjadi salah satu landasan bagi Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengevaluasi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah pun sepakat bila pemerintah mengatur mengenai predatory pricing ini. Meski begitu, dia menyebut, predatory pricing harus dikaji dengan cermat. "Predatory pricing ini harus menjadi sesuatu yang dikaji secara cermat. Jangan sampai kita mengatakan, mereka yang bisa menurunkan harganya itu adalah predatory pricing," ujar Piter dalam FGD "Melindungi UMKM di Kanal E-Dagang", Selasa (25/5).