KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengenakan pajak hiburan terhadap aktivitas olahraga rekreasi ikut mendapat sorotan. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai, dari sisi keadilan pajak, kebijakan ini bisa dipahami sebagai upaya menyetarakan perlakuan fiskal. Ia menilai, wajar jika aktivitas olahraga komersial seperti penyewaan lapangan ikut dikenakan pajak, mengingat hiburan lain seperti konser, bioskop, dan taman bermain juga sudah dikenai pajak hiburan. “Dalam konteks ini, prinsip kesetaraan pajak bisa dikatakan diterapkan secara konsisten,” ujar Yusuf kepada Kontan, Jumat (4/7).
CORE Soroti Pentingnya Keadilan Pajak dalam Rencana Pengenaan Pajak Olahraga DKI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengenakan pajak hiburan terhadap aktivitas olahraga rekreasi ikut mendapat sorotan. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai, dari sisi keadilan pajak, kebijakan ini bisa dipahami sebagai upaya menyetarakan perlakuan fiskal. Ia menilai, wajar jika aktivitas olahraga komersial seperti penyewaan lapangan ikut dikenakan pajak, mengingat hiburan lain seperti konser, bioskop, dan taman bermain juga sudah dikenai pajak hiburan. “Dalam konteks ini, prinsip kesetaraan pajak bisa dikatakan diterapkan secara konsisten,” ujar Yusuf kepada Kontan, Jumat (4/7).
TAG: