Core Tax System Beri Kemudahan bagi Wajib Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap mengimplementasikan Core Tax Administration System (CTAS) mulai 1 Juli 2024 mendatang. CTAS bakal menggantikan sistem lama yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan ketika DJP membangun sebuah sistem IT seperti CTAS sudah pasti mempertimbangkan aspek layanan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP). 

Ia menyebutkan sistem perpajakan saat ini sudah self assessment, di mana WP menghitung, memperhitungkan dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sementara, di sisi lain pihak DJP juga wajib untuk memberikan fasilitas kemudahan pelaksanaan kewajiban pajak.


"Oleh karena itu, Core Tax System yang dibangun sudah pasti untuk memfasilitasi pelaksanaan kewajiban perpajakan," kata Dwi dalam agenda Media Gathering di Jakarta, Senin (1/4).

Baca Juga: Masuki Era Baru, Sistem Perpajakan Indonesia Bakal Menggunakan Core Tax System

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa CTAS menjadi bukti pemerintah tidak hanya melakukan reformasi perpajakan dari sisi regulasi atau kebijakan, tetapi juga melakukan perbaikan dari sisi administrasi pajak.

"Melalui Core Tax System, pemerintah melakukan penyederhanaan dan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak serta terintegrasi. Dalam sistem ini, banyak pelayanan pajak dapat dilaksanakan secara online tidak harus ke kantor pajak," ucapnya.

Di sisi lain, CTAS melalui Tax Account Management (TAM) juga akan mengurangi asymmetric information antara wajib pajak dengan fiskus. 

"Ada informasi yang seimbang antara wajib pajak dengan fiskus. Ini penting dalam membangun kepercayaan wajib pajak," ujar Fajry kepada Kontan, Rabu (3/4).

Ia juga berharap melalui sistem tersebut tingkat kepatuhan Wajib Pajak dan kepatuhan materil akan meningkat.  

"Akan tetapi seberapa besar dan seberapa cepat? itu masih perlu dikaji lebih lanjut, mengingat baru mulai berjalan pada Juli 2024," ucapnya.

Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan bahwa CTAS akan memberikan sejumlah manfaat. Pertama, menjamin kepastian dalam sistem pajak (tax certainty), khususnya dalam mengurangi potensi sengketa dan tatap muka. CTAS juga berperan penting dalam menopang program compliance risk management (CRM). 

Kedua, membuat sistem pajak lebih adil karena integrasi dan pengolahan data akan membuat sistem pajak tidak hanya dipikul oleh pihak yang itu-itu saja. Adanya CTAS juga akan meningkatkan audit coverage ratio karena proses bisnis yang lebih efisien 

Baca Juga: Ditjen Pajak Sudah Belanjakan Rp 34,34 Miliar untuk Bangun Sistem Pajak Canggih

Ketiga, simplifikasi di tengah sistem pajak yang berpotensi kian kompleks, di mana terobosan di bidang teknologi informasi pajak akan menjadi ‘obat penawar’ karena memberikan administrasi yang kian mudah.  

Keempat, biaya seperti baik compliance cost maupun administrative cost dalam sistem pajak kian menurun baik bagi DJP maupun Wajib Pajak.

"Singkatnya, CTAS akan mendorong kepatuhan wajib pajak yang memberikan konsekuensi logis bagi penerimaan," kata Bawono kepada Kontan, Rabu (3/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi