KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap mengimplementasikan Core Tax Administration System (CTAS) mulai 1 Juli 2024 mendatang. CTAS bakal menggantikan sistem lama yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai CTAS merupakan salah satu inovasi bentuk digitalisasi administrasi pajak yang bisa berdampak pada peningkatan penerimaan pajak atau tax ratio. "Dewasa ini, reformasi pajak di berbagai negara umumnya kian gencar mengikutsertakan pembenahan dari sisi administrasinya. Menariknya, tahun ini Indonesia akan mengimplementasikan CTAS yang merupakan bentuk digitalisasi administrasi pajak," kata Bawono kepada Kontan, pekan lalu.
Core Tax System Bisa Jadi Salah Satu Inovasi Digitalisasi Administrasi Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap mengimplementasikan Core Tax Administration System (CTAS) mulai 1 Juli 2024 mendatang. CTAS bakal menggantikan sistem lama yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai CTAS merupakan salah satu inovasi bentuk digitalisasi administrasi pajak yang bisa berdampak pada peningkatan penerimaan pajak atau tax ratio. "Dewasa ini, reformasi pajak di berbagai negara umumnya kian gencar mengikutsertakan pembenahan dari sisi administrasinya. Menariknya, tahun ini Indonesia akan mengimplementasikan CTAS yang merupakan bentuk digitalisasi administrasi pajak," kata Bawono kepada Kontan, pekan lalu.