KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem perpajakan Indonesia tak lama lagi akan memasuki era baru. Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) bakal digantikan oleh
Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Adapun sistem baru ini kabarnya baru mulai diimplementasikan pada Juli 2024. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa Core Tax belum mampu meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan dalam waktu singkat, apabila melihat teknis dari implementasi sistem tersebut.
Kendati begitu, ia melihat keuntungan jangka panjang bahwa sistem ini nantinya mampu mendorong kepatuhan pajak. "Dan seperti kita ketahui, kepatuhan berbanding lurus dengan penerimaan pajak," kata Fajry kepada Kontan, Senin (3/6).
Baca Juga: Ditjen Pajak Ungkap Core Tax System Masih Dalam Tahap Pengujian Ia menyampaikan, melalui sistem ini seluruh dokumentasi akan terekam. Sementara, bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentu akan lebih mudah melakukan monitoring dan profiling kepada Wajib Pajak termasuk administrasi pemotongan-pemungutan dan penerbitan surat-surat ketetapan yang rencananya semua akan terdigitalisasi. "Bagaimana mempermudah administrasi bagi Wajib Pajak? misalnya dengan adanya SPT unifikasi, bukti potong digital, STP digital diharapkan WP lebih tertib dan tanggap dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya," ucapnya. Oleh karenanya, ia menyimpulkan pasca implementasi Core Tax Juli nanti, tidak akan meningkatkan penerimaan secara signifikan dalam jangka pendek, namun akan lebih terlihat hasilnya dalam jangka panjang. Fajry menambahkan, sistem ini telah dipersiapkan sejak lama dan dengan biaya yang tidak sedikit. Maka dari itu, ia berharap segala sesuatu yang sudah dibangun mampu dimaksimalkan.
Baca Juga: Mengeduk Setoran Pajak dari Youtuber dan Konten Kreator "Secara teknis saya memandang, nantinya kan semua dokumen administrasi seperti STP, SP2DK, Surat Ketetapan itu kan akan dikirim secara digital dan secara formil akan diperhitungkan sejak surat itu terbit/ditandatangani," ujarnya. Namun perlu disadari bahwa Wajib Pajak tidak setiap hari akan mengakses laman DJP online, sehingga dalam penyampaiannya tetap perlu adanya notifikasi kepada Wajib Pajak agar menyadari terbitnya surat itu. "Sehingga hak Wajib Pajak dalam menindaklanjuti surat putusan dari DJP itu bisa maksimal tanpa harus gugur secara formil karena yang biasanya suratnya fisik tapi nantinya jadi satu sistem di DJP online," tuturnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli