KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua bulan menjelang implementasi Coretax System, muncul berbagai modus penipuan terhadap wajib pajak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. DJP telah melakukan sejumlah langkah antisipasi untuk menekan modus-modus penipuan perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan DJP telah mengidentifikasi dan mengeluarkan pengumuman nomor PENG-31/PJ.09/2024 tanggal 9 Oktober 2024 terkait beberapa modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP. "Berkaitan dengan penipuan yang mengatasnamakan DJP, kami telah melakukan pencegahan melalui pemberitahuan secara langsung, media sosial, dan terbaru pada penerbitan siaran pers nomor SP-34/2024," ungkap Dwi kepada Kontan, Senin (4/11).
Core Tax System Dirilis 1 Januari 2025, Begini Cara DJP Antisipasi Penipuan Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua bulan menjelang implementasi Coretax System, muncul berbagai modus penipuan terhadap wajib pajak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. DJP telah melakukan sejumlah langkah antisipasi untuk menekan modus-modus penipuan perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan DJP telah mengidentifikasi dan mengeluarkan pengumuman nomor PENG-31/PJ.09/2024 tanggal 9 Oktober 2024 terkait beberapa modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP. "Berkaitan dengan penipuan yang mengatasnamakan DJP, kami telah melakukan pencegahan melalui pemberitahuan secara langsung, media sosial, dan terbaru pada penerbitan siaran pers nomor SP-34/2024," ungkap Dwi kepada Kontan, Senin (4/11).