KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan. Dalam UU Cipta Kerja, pekerja yang mengalami PHK dijamin akan mendapatkan haknya berupa pesangon sesuai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan, yakni 25 kali gaji. "Saya pastikan tidak ada yang merugikan pekerja. Kenapa tidak merugikan, karena di balik penurunan dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji, ada kepastian bahwa itu akan terbayarkan. Mana yang lebih menguntungkan, di kasih iming-iming pesangon 32 kali tapi tidak dibayar, atau pesangon 25 kali gaji tapi pasti terbayar. Saya pasti pilih yang 25 kali gaji,” kata Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah dalam keterangannya, Jumat (25/12).
CORE: UU Cipta Kerja jamin kepastian pesangon bagi pekerja yang terdampak PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan. Dalam UU Cipta Kerja, pekerja yang mengalami PHK dijamin akan mendapatkan haknya berupa pesangon sesuai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan, yakni 25 kali gaji. "Saya pastikan tidak ada yang merugikan pekerja. Kenapa tidak merugikan, karena di balik penurunan dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji, ada kepastian bahwa itu akan terbayarkan. Mana yang lebih menguntungkan, di kasih iming-iming pesangon 32 kali tapi tidak dibayar, atau pesangon 25 kali gaji tapi pasti terbayar. Saya pasti pilih yang 25 kali gaji,” kata Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah dalam keterangannya, Jumat (25/12).