KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI membeberkan kalau pemerintah telah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proleganas). Usulan revisi UU tersebut salah satu kemungkinannya akan mengubah pengawasan bank oleh Bank Indonesia dari yang saat ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyatakan, dalam rapat antara Menkumham dan Baleg DPR salah satunya adalah memasukkan revisi UU Bank Indonesia dalam Prolegnas 2020.
Core: Wacana pengembalian pengawasan bank ke BI akan bikin gaduh dan tidak produktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI membeberkan kalau pemerintah telah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proleganas). Usulan revisi UU tersebut salah satu kemungkinannya akan mengubah pengawasan bank oleh Bank Indonesia dari yang saat ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyatakan, dalam rapat antara Menkumham dan Baleg DPR salah satunya adalah memasukkan revisi UU Bank Indonesia dalam Prolegnas 2020.