KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan Coretax pada 1 Januari 2025. Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor (KMK) 456 Tahun 2024 tentang Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dalam KMK tersebut, Sri Mulyani memutuskan empat poin sejalan dengan implementasi Coretax.
Coretax Berlaku, Sri Mulyani Tekankan Ditjen Pajak Jaga Keamanan Informasi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan Coretax pada 1 Januari 2025. Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor (KMK) 456 Tahun 2024 tentang Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dalam KMK tersebut, Sri Mulyani memutuskan empat poin sejalan dengan implementasi Coretax.