Coretax Bermasalah, Capaian SPT Baru 66,7% dari Total Wajib SPT



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026 pukul 13.00 WIB baru mencapai 12.705.335 SPT.

Jumlah tersebut terdiri dari 11.933.994 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 771.341 SPT Wajib Pajak Badan.

Jika dibandingkan dengan target pelaporan tepat waktu yang ditetapkan sebesar 15.273.761 SPT, capaian saat ini masih tertinggal sekitar 2,56 juta SPT atau baru mencapai sekitar 83,2% dari target.


Sementara itu, bila dibandingkan dengan total wajib SPT yang mencapai 19.051.508 wajib pajak, tingkat kepatuhan pelaporan hingga saat ini baru berada di kisaran 66,7%.

Baca Juga: Kepatuhan Lapor SPT Melemah, Pengamat Singgung Faktor Ekonomi hingga Coretax

Artinya, masih terdapat lebih dari 6,3 juta wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunannya.

Kondisi ini terjadi di tengah kendala teknis pada sistem Coretax DJP yang sempat mengalami gangguan menjelang penutupan pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi.

Gangguan tersebut menyebabkan layanan tidak dapat diakses sementara waktu, sehingga berpotensi menghambat wajib pajak yang ingin melaporkan SPT di detik-detik terakhir.

Dalam pengumuman resminya, DJP menyampaikan bahwa Coretax tengah menjalani proses pemeliharaan sistem untuk meningkatkan kualitas layanan. Selama periode tersebut, seluruh layanan tidak dapat diakses sementara.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas layananan, Coretax DJP menjalani proses pemeliharaan sistem," tulis DJP, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga: Hampir 12 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025, Ini Panduan & Cara Isi SPT Di Coretax

Situasi ini menambah tantangan bagi DJP dalam mengejar target kepatuhan pelaporan, terutama karena periode akhir pelaporan WP OP dikenal sebagai masa dengan lonjakan akses tertinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News