KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ombudsman mengingatkan potensi maladministrasi pada penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias Coretax, apabila tidak dikelola dengan baik. Menurut anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, keluhan para pengguna platform perpajakan ini perlu segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Ombudsman akan terus memantau perkembangan pembangunan sistem Coretax dan menyampaikan adanya pengingat bahwa layanan Coretax dapat berpotensi maladministrasi apabila tidak dikelola dengan baik," ujar Yeka dalam keterangan resminya, Rabu (12/2).
Baca Juga: Sri Mulyani: Membangun Sistem Serumit Coretax Itu Tidak Mudah Potensi maladministrasi tersebut di antaranya tidak kompeten, artinya sistem ini tidak dapat mencapai tujuan sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Kemudian, adanya potensi penyimpangan prosedur di mana terdapat “bug” pada sistem Coretax. Yeka mengatakan, keluhan adanya bug ini cukup banyak disampaikan. Bug dalam aplikasi adalah gangguan atau kesalahan yang menyebabkan aplikasi tidak dapat berjalan dengan normal. Ombudsman juga melihat adanya potensi tidak memberikan layanan dimana Coretax sebagai bentuk layanan tidak dapat diakses oleh pengguna. Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut sampai saat ini tidak dapat memberikan layanan yang dijanjikan. Yeka berharap agar DJP selaku pengampu Pembangunan Sistem Coretax dapat segera melakukan perbaikan dan memberikan alternatif bagi pengguna layanan dalam melakukan administrasi pelaporan pajak. Baca Juga: Sistem Coretax Dikeluhkan Investor, Begini Respons Sri Mulyani