KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat pengawasan kepatuhan pajak dengan mengandalkan sistem administrasi baru Coretax. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kini akan menghadapi mekanisme peringatan hingga sanksi otomatis. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pengawasan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi akan melalui sistem administrasi perpajakan baru, Coretax. Bimo mengatakan, wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT akan terlebih dahulu diingatkan oleh account representative (AR) di masing-masing kantor pajak.
Coretax Ketat Awasi Wajib Pajak, Telat Lapor SPT Otomatis Kena Denda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat pengawasan kepatuhan pajak dengan mengandalkan sistem administrasi baru Coretax. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kini akan menghadapi mekanisme peringatan hingga sanksi otomatis. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pengawasan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi akan melalui sistem administrasi perpajakan baru, Coretax. Bimo mengatakan, wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT akan terlebih dahulu diingatkan oleh account representative (AR) di masing-masing kantor pajak.