KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyediakan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi mobile, yakni Coretax Mobile atau M-Pajak. Layanan ini ditujukan khusus bagi wajib pajak karyawan dengan status SPT nihil. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-29/PJ.09/2026 yang diterbitkan oleh DJP pada 7 April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi sistem Coretax DJP untuk mempermudah pelaporan pajak secara digital.
Coretax Mobile Diluncurkan! Sekarang Lapor SPT Bisa Pakai HP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyediakan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi mobile, yakni Coretax Mobile atau M-Pajak. Layanan ini ditujukan khusus bagi wajib pajak karyawan dengan status SPT nihil. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-29/PJ.09/2026 yang diterbitkan oleh DJP pada 7 April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi sistem Coretax DJP untuk mempermudah pelaporan pajak secara digital.
TAG: