KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat adanya perluasan basis pajak sejak penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Sistem tersebut dinilai membantu otoritas pajak memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan data perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemanfaatan Coretax membuat data perpajakan yang dimiliki DJP semakin dalam dan luas. Perkembangan tersebut turut mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Implementasi Coretax yang datanya sudah semakin dalam, sudah semakin luas dan sudah bisa menambah basis pajak setidaknya sekitar 2 juta basis pajak tambahan," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (8/9/2026).
Menurut Bimo, penambahan basis pajak tersebut menjadi salah satu faktor yang menopang kinerja penerimaan pajak sepanjang 2026. Ia menyebut pertumbuhan penerimaan pajak hingga Juli 2026 terjadi pada seluruh jenis pajak utama.
Baca Juga: Purbaya Sebut Empat Bank BUMN Telah Siap Pungut Pajak Digital Global Secara bruto, penerimaan pajak hingga Juli 2026 tumbuh hampir 12%. Bimo menilai capaian tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh faktor temporer, tetapi juga mencerminkan peningkatan kepatuhan wajib pajak serta perluasan basis pajak. "Pertumbuhan yang baik di tahun 2026 sampai dengan Juli itu di seluruh jenis pajak utama dan pertumbuhan bruto pun juga tercatat angka hampir 12%," katanya. Bimo menjelaskan, peningkatan penerimaan pajak tersebut dicapai melalui efektivitas pengawasan dan peningkatan kepatuhan dengan basis pajak yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, cakupan data perpajakan yang semakin luas melalui Coretax memungkinkan DJP melakukan pengawasan dan pengujian terhadap wajib pajak secara lebih komprehensif. Kondisi tersebut diharapkan dapat membuat penerimaan pajak ke depan tidak hanya bergantung pada pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga dapat mengandalkan peningkatan kepatuhan, bertambahnya wajib pajak, serta semakin banyaknya aktivitas ekonomi yang masuk ke dalam sistem perpajakan.
Baca Juga: Purbaya Sebut Empat Bank BUMN Telah Siap Pungut Pajak Digital Global DJP Perluas Basis Pajak Ekonomi Digital
Selain melalui Coretax, DJP juga terus memperluas basis pajak dari sektor ekonomi digital. Hingga saat ini, sebanyak 230 platform digital telah ditetapkan sebagai pemungut pajak. Sejumlah platform digital yang telah ditetapkan sebagai pemungut pajak antara lain YouTube, YouTube Music, Spotify, serta berbagai platform digital lainnya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menangkap potensi penerimaan dari aktivitas ekonomi digital yang terus berkembang di Indonesia.
Tidak berhenti di sana, DJP juga akan mengimplementasikan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri atau SPP-TDLN. Bimo menyebut penerapan sistem tersebut berpotensi memperluas basis pajak dari transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia. Dengan semakin luasnya cakupan data melalui Coretax dan penguatan pemungutan pajak di sektor digital, DJP berharap basis pajak Indonesia dapat terus bertambah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News