Coretax System Berlaku 1 Juli 2024, Ditjen Pajak Jamin Kerahasiaan Data Wajib Pajak



KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan Coretax System pada 1 Juli 2024.

Dalam sistem canggih tersebut, wajib pajak tidak lagi ribet dalam mengisi atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini dikarenakan pengisian SPT Tahunan akan dilakukan secara prepopulated pada 2025 mendatang.

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan, pihaknya akan menjamin kerahasiaan data-data wajib pajak pada saat sistem prepopulated itu diimplementasikan.


Baca Juga: DJP Tegaskan Sistem Pelaporan Prepopulated SPT Mulai Berlaku 2025

Ia bilang, DJP memiliki data government yang cukup ketat dan sudah tersertifikasi. Misalnya saja pada 2016, DJP harus memenuhi beberapa syarat dari OECD untuk mendapatkan izin automatic exchange of information (AEoI). Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah tata kelola data di DJP sudah termasuk aman atau tidak.

Sementara pada tahun ini juga dilakukan assesment (penilaian) ulang oleh OECD untuk memastikan agar data-data yang ada di sistem DJP cukup kuat dan aman.

"Asesor itu berpendapat bahwa keren sistem DJP. Bisa dipercaya, trusted untuk menjaga data," ujar Iwan dalam Media Gathering di Lombok, Rabu (25/10).

Dari sisi IT, dalam dua tahun sekali pengelola infrastruktur DJP juga selalu mendapatkan sertifikasi ISO 27001.

"Kita sudah dua kali dan tahun depan akan kita assesment lagi. Jadi selalu kita jaga. Termasuk data government, data tata kelola," katanya.

"Pokoknya kita ikuti best practice data security sampai dapat ISO. Dan Alhamdulillah, data pajak kan belum pernah ada di media yang bocor. Jangan sampai. Sejauh ini kita dipercaya dunia internasional," imbuh Iwan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rachmat menyambut baik hadirnya sistem modernisasi otoritas pajak dalam menyediakan layanan perpajakan kepada wajib pajak, khususnya dalam sistem prepopulated.

Baca Juga: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Tembus 90,23% pada September 2023

Hanya saja, ia mengingat kepada otoritas pajak untuk memperkuat pengawasan terkait penggunaan data-data yang dimiliki apabila sistem prepopulated ini siap meluncur pada tahun depan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan data oleh oknum-oknum tertentu.

"Pengawasan terkait penggunaan data yang dimiliki DJP hendaknya menjadi fokus utama, agar tidak dijadikan penyimpangan oleh oknum-oknum tertentu di dalam pemanfaatan data secara ilegal," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Selasa (3/10)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi