KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otortias Jasa Keuangan (OJK) belum menghimbau perusahaan pembiayaan meningkatkan pencadangan terkait dampak dari virus corona 2019. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan hingga saat ini belum ada himbauan untuk meningkatkan pencadangan guna mengantisipasi risiko yang ada. “Sesuai regulasi saja,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id pada Selasa (17/3). Baca Juga: Antisipasi dampak corona, MTF siapkan pencadangan Rp 300 miliar di tahun ini
Corona kian mewabah, OJK belum minta peningkatan pencadangan multfinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otortias Jasa Keuangan (OJK) belum menghimbau perusahaan pembiayaan meningkatkan pencadangan terkait dampak dari virus corona 2019. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan hingga saat ini belum ada himbauan untuk meningkatkan pencadangan guna mengantisipasi risiko yang ada. “Sesuai regulasi saja,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id pada Selasa (17/3). Baca Juga: Antisipasi dampak corona, MTF siapkan pencadangan Rp 300 miliar di tahun ini