KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca satu bulan pengumuman kasus pertama Covid-19 di Indonesia telah mengerek pembiayaan bermasalah di industri multifinance. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang Kontan.co.id terima, rasio non performing finance (NPF) pada April 2020 tercatat di level 3,25%. Naik dibandingkan April 2019 di posisi 2,76%. Padahal sebelum pandemi, industri pembiayaan tengah mengalami perbaikan kualitas hingga mampu menekan NPF di level 2,4% pada Desember 2019. Masih merujuk data OJK, hingga April 2020, peningkatan NPF pada perusahaan pembiayaan hampir terjadi di semua sektor. Terutama pada sektor transportasi dan pergudangan yang naik 9% dari akhir tahun lalu.
Corona picu kenaikan NPF multifinance ke level 3,25% per April 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca satu bulan pengumuman kasus pertama Covid-19 di Indonesia telah mengerek pembiayaan bermasalah di industri multifinance. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang Kontan.co.id terima, rasio non performing finance (NPF) pada April 2020 tercatat di level 3,25%. Naik dibandingkan April 2019 di posisi 2,76%. Padahal sebelum pandemi, industri pembiayaan tengah mengalami perbaikan kualitas hingga mampu menekan NPF di level 2,4% pada Desember 2019. Masih merujuk data OJK, hingga April 2020, peningkatan NPF pada perusahaan pembiayaan hampir terjadi di semua sektor. Terutama pada sektor transportasi dan pergudangan yang naik 9% dari akhir tahun lalu.