KONTAN.CO.ID - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati penerimaan migas dalam RAPBN 2018 sebesar Rp 124,6 triliun. Jumlah itu naik 4,75% dibanding usulan awal dalam nota keuangan RAPBN 2018 yang sebesar Rp 118,95 triliun. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, jumlah itu terdiri dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 38,13, naik 6,15% dari usulan awal yang sebesar Rp 35,92 triliun. Dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas sebesar Rp 86,46 triliun, yang juga naik 4,13% dari usulan awal sebesar Rp 83,03 triliun. Kenaikan total penerimaan migas itu, lanjut Suahasil, dengan mempertimbangkan asumsi lifting minyak sebesar 800.000 barel per hari, lifting gas 1,2 juta barel setara minyak per hari, harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 48 per barel, dan perubahan asumsi kurs rupiah menjadi Rp 13.400 per dollar AS dari usulan awal Rp 13.500 per dollar AS.
Cost recovery 2018 turun, PNBP migas terdongkrak
KONTAN.CO.ID - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati penerimaan migas dalam RAPBN 2018 sebesar Rp 124,6 triliun. Jumlah itu naik 4,75% dibanding usulan awal dalam nota keuangan RAPBN 2018 yang sebesar Rp 118,95 triliun. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, jumlah itu terdiri dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 38,13, naik 6,15% dari usulan awal yang sebesar Rp 35,92 triliun. Dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas sebesar Rp 86,46 triliun, yang juga naik 4,13% dari usulan awal sebesar Rp 83,03 triliun. Kenaikan total penerimaan migas itu, lanjut Suahasil, dengan mempertimbangkan asumsi lifting minyak sebesar 800.000 barel per hari, lifting gas 1,2 juta barel setara minyak per hari, harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 48 per barel, dan perubahan asumsi kurs rupiah menjadi Rp 13.400 per dollar AS dari usulan awal Rp 13.500 per dollar AS.