Cost recovery migas 2017 melebihi APBNP 2017



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penurunan harga minyak dunia hampir di sepanjang tahun 2017 disertai dengan menurunnya investasi hulu migas. Namun sayangnya, tidak dengan cost recovery.

Amien Sunaryadi, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut, cost recovery pada tahun 2017 mencapai US$ 11,3 miliar (unaudit). Angka cost recovery tersebut lebih tinggi dari APBNP 2017.

"Cost recovery melebihi batas yang ditetapkan, realisasinya US$ 11,3 miliar atau 106% dari target APBNP 2017 sebesar US$ 10,7 miliar," jelas Amien dalam jumpa pers, Jumat (5/1).


Amien menyebut, komponen terbesar dari cost recovery tersebut adalah biaya produksi sebesar 47% dari total cost recovery sebesar US$ 5,3 miliar. Sisanya untuk biaya depresiasi sebesar US$ 3,2 miliar.

Ada juga biaya Administrasi yang mencapai 9% terhadap perkiraaan realisasi cost recovery per 31 Desember 2017. Untuk biaya administrasi ini mencapai US$ 1,06 miliar.

Selain itu, ada juga unrecovered cost yang mencapai 6% dari total cost recovery atau sebesar US$ 792 juta. Amien menyebut dengan adanya kenaikan harga minyak menjelang tutup tahun 2017, maka terjadi kenaikan unrecovered cost sesuai dengan kontrak yang dipegang kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) seperti di Blok Kangean.

"Jadi harga minyak yang naik menjadikan penerimaan migas gross revenue naik tapi konsekuensi bunyi kontrak unrecovered cost ke cost recovery lebih tinggi. Kalau seperti ini sulit untuk dikurangi karena itu tertulis di kontrak PSC," jelas Amien.

Selain komponen di atas, kenaikan cost recovery juga dipicu adanya exploration and development seebsar US$ 747 juta atau setara 7% dari total cost recovery. Sisanya sebesar 2% berasal dari investment credit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini