KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT Cottonindo Arieta Tbk (KPAS) sebagai efek atau saham syariah. Pernyataan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: KEP KEP-53/D.04/2018 tentang Penetapan Saham. Dengan begitu, maka per 27 September 2018 KPAS masuk dalam Daftar Efek Syariah sesuai keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.04/2018 tanggal 24 Mei 2018. "Dikeluarkannya keputusan tersebut, sebagai tindak lanjut hasil penelaahan otoritas terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh KPAS," Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi dalam pernyataan resminya, Senin (1/10).
Cottonindo Arieta (KPAS) masuk dalam daftar efek syariah OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT Cottonindo Arieta Tbk (KPAS) sebagai efek atau saham syariah. Pernyataan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: KEP KEP-53/D.04/2018 tentang Penetapan Saham. Dengan begitu, maka per 27 September 2018 KPAS masuk dalam Daftar Efek Syariah sesuai keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.04/2018 tanggal 24 Mei 2018. "Dikeluarkannya keputusan tersebut, sebagai tindak lanjut hasil penelaahan otoritas terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh KPAS," Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi dalam pernyataan resminya, Senin (1/10).