KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan perjalanan di bandara kembali diubah. Perubahan aturan perjalanan ini karena kasus positif Covid-19 akibat virus corona varian baru B.1.1.529 atau Omicron semakin luas. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan kasus positif Covid-19 karena virus corona varian Omicron telah ditemukan di 23 negara per 1 Desember 2021. Sehari sebelumnya, kasus positif Covid-19 karena virus corona varian Omicron baru ditemukan di 11 negara. Dilansir dari situs Covid19.go.id, varian baru virus corona, Omicron sudah terdeteksi di beberapa negara sejak pertama kali ditemukan di Benua Afrika. World Health Organization (WHO) menyatakan varian virus corona B.1.1.529 atau Omicron pertama kali dilaporkan ke WHO dari Afrika Selatan pada 24 November 2021.
Varian Omicron memiliki sejumlah besar mutasi, beberapa di antaranya mengkhawatirkan. WHO menjelaskan bukti awal menunjukkan peningkatan risiko infeksi ulang dengan varian ini, dibandingkan dengan Variant of Concern (VOC) lainnya. Berikut 23 negara yang melaporkan kasus positif Covid-19 karena virus corona varian Omicron per 1 Desember:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Belanda
- Inggris
- Israel
- Kanada
- Hong Kong
- Australia
- Denmark
- Austria
- Italia
- Belgia
- Republik Ceko
- Jerman
- Prancis
- Swiss
- Portugal
- Brasil
- Jepang
- Pulau Reunion (Prancis)
- Swedia
- Spanyol
- Finlandia
Baca Juga: Cegah penyebaran varian Omicron di Indonesia, ini yang dilakukan pemerintah Walhasil, lantaran penyebaran kasus positif Covid-19 karena virus corona varian Omicron yang semakin luas, pemerintah memperketat aturan perjalanan. Sebelumnya, pemerintah telah memperketat aturan perjalanan dengan melarang keberangkatan dan kedatangan dari 11 negara. Aturan perjalanan terbaru adalah masa karantina bagi kedatangan WNA maupun WNI dari luar negeri yang semakin lama. Dilansir dari Kompas.com, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan luar negeri ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya selama tujuh hari. Aturan perjalanan terbaru tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara-negara di luar 11 negara yang telah dilarang masuk ke Indonesia. Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Aturan perjalanan terbaru ini akan berlaku mulai 3 Desember 2021. Aturan perjalanan terbaru tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Luhut juga menambahkan ada aturan perjalanan terbaru bagi pejabat negara. Pejabat negara dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri. Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara. Sementara bagi masyarakat umum, Luhut mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada saat ini. "Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," katanya. Itulah aturan perjalanan terbaru yang perlu dipahami di tengah meningkatnya kasus Covid-19 akibat virus corona varian Omicron. Tetap jalankan protokol kesehatan untuk mencegah infeksi virus corona. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto