KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam oleh pemerintah. Kendati demikian, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan kewajiban perusahaan asuransi maupun pemegang polis harus tetap dipenuhi. Perusahaan asuransi sebagai penanggung tetap wajib membayarkan klaim. Begitu juga pemegang polis sebagai pihak tertanggung wajib membayar premi. Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan polis asuransi adalah kontrak yang mengikat pihak tertanggung dan penanggung sehingga menjadi hukum bagi masing-masing pihak. Sehingga semua ketentuan dalam polis yang akan berlaku, baik itu kewajiban dan hak tertanggung maupun penanggung.
Covid-19 berstatus bencana nasional, AAUI: Premi dan klaim asuransi wajib dibayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam oleh pemerintah. Kendati demikian, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan kewajiban perusahaan asuransi maupun pemegang polis harus tetap dipenuhi. Perusahaan asuransi sebagai penanggung tetap wajib membayarkan klaim. Begitu juga pemegang polis sebagai pihak tertanggung wajib membayar premi. Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan polis asuransi adalah kontrak yang mengikat pihak tertanggung dan penanggung sehingga menjadi hukum bagi masing-masing pihak. Sehingga semua ketentuan dalam polis yang akan berlaku, baik itu kewajiban dan hak tertanggung maupun penanggung.