KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani masih mengkaji dampak wabah virus corona (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional terhadap penggunaan anggaran. Asal tahu saja sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020. Keppres tersebut menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non alam. "Kami masih bersama sama dengan kementerian/lembaga lain dan OJK akan melihat konsekuensi dari status bencana nasional ini," ujar Sri Mulyani usai sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4).
Covid-19 jadi bencana nasional, Menkeu masih kaji dampak ke penggunaan anggaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani masih mengkaji dampak wabah virus corona (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional terhadap penggunaan anggaran. Asal tahu saja sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020. Keppres tersebut menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non alam. "Kami masih bersama sama dengan kementerian/lembaga lain dan OJK akan melihat konsekuensi dari status bencana nasional ini," ujar Sri Mulyani usai sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4).