Covid-19 jadi bencana nasional, Menkeu masih kaji dampak ke penggunaan anggaran



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani masih mengkaji dampak wabah virus corona (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional terhadap penggunaan anggaran.

Asal tahu saja sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020. Keppres tersebut menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non alam.

"Kami masih bersama sama dengan kementerian/lembaga lain dan OJK akan melihat konsekuensi dari status bencana nasional ini," ujar Sri Mulyani usai sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4).


Baca Juga: Presiden Jokowi menetapkan wabah corona bencana nasional, begini konsekuensinya

Sri Mulyani bilang, saat ini penanganan Covid-19 di Indonesia telah bekerja sama dengan sejumlah negara. Covid-19 memang telah ditetapkan sebagai pandemi global.

Saat ini pun telah lebih dari 100 negara terinfeksi Covid-19. Terutama di kawasan ASEAN, Jokowi mengusulkan pembentukan pengumpulan dana bagi penanganan Covid-19.

"Presiden memberikan dukungan bagi sebuah upaya untuk membuat Asean Covid-19 respons fund, dengan relokasi Asean development fund dan juga Asean cooperation fund," terang Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang mendampingi Jokowi dalam pertemuan KTT ASEAN.

Relokasi dana tersebut diperlukan sebagai langkah untuk menyediakan peralatan medis yang diperlukan. Terutama untuk memberantas Covid-19 bagi negara ASEAN yang memerlukan.

Baca Juga: Jokowi tetapkan virus corona bencana nasional, begini respons DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat