KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada tanggal 25 Maret 2020 memerintahkan agar anggota keluarga karyawan Kedutaan Besar (Kedubes) yang di bawah usia 21 tahun untuk segera meninggalkan Indonesia. Peringatan ini secara khusus ditujukan kepada anggota keluarga karyawan Kedutaan Besar Jakarta, Misi AS ke ASEAN, Konsulat Jenderal Surabaya dan Konsulat Medan. Melansir situs resmi Kedubes AS, id.usembassy.gov, keputusan ini diambil karena bukti penyebaran virus corona yang menyebabkan COVID-19, kapasitas medis, dan ketersediaan penerbangan saat ini dari Indonesia.
Covid-19: Keluarga karyawan Kedubes AS di bawah 21 tahun dititahkan tinggalkan RI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada tanggal 25 Maret 2020 memerintahkan agar anggota keluarga karyawan Kedutaan Besar (Kedubes) yang di bawah usia 21 tahun untuk segera meninggalkan Indonesia. Peringatan ini secara khusus ditujukan kepada anggota keluarga karyawan Kedutaan Besar Jakarta, Misi AS ke ASEAN, Konsulat Jenderal Surabaya dan Konsulat Medan. Melansir situs resmi Kedubes AS, id.usembassy.gov, keputusan ini diambil karena bukti penyebaran virus corona yang menyebabkan COVID-19, kapasitas medis, dan ketersediaan penerbangan saat ini dari Indonesia.