Covid-19 Omicron Naik Jadi 1.161, Ini Aturan untuk Isolasi Mandiri



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jumlah kasus Covid-19 Omicron di Indonesia semakin banyak. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pasien Covid-19 Omicron di Indonesia menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah. Simak aturan dan cara mengobati pasien Covid-19 Omicron saat isolasi mandiri di rumah.

Dilansir dari Kompas.com, Kemenkes mencatat hingga Jumat (21/1/2022), kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia bertambah menjadi 1.161. Pada Rabu (19/1/2022), total ada 882 kasus Covid-19 akibat varian Omicron di Indonesia.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sebagian besar pasien yang terinfeksi virus corona varian Omicron sudah divaksinasi Covid-19. “Total sejak 15 Desember secara kumulatif jumlah kasus Omicron yang kita temukan itu ada 1.161,” kata Nadia dalam acara virtual bertajuk “Superimmunity on COVID-19: Whats and How?”, Sabtu (22/1/2022).


Nadia menjelaskan, kasus Covid-19 Omicron di Indonesia paling banyak terjadi pada pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), dengan angka 831 kasus. Sedangkan transmisi lokal Covid-19 Omicron di Indonesia berjumlah 282, dan masih ada 48 kasus yang belum diketahui asal penularannya. “Dengan yang lokal itu masih 282, dan yang kemudian PPLN itu 831,” ucap dia.

Menurut dia, kasus Covid-19 Omicron di Indonesia paling banyak berasal dari Arab Saudi, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kemudian paling banyak kedua berasal dari pelaku perjalanan atau wisatawan yang baru kembali dari Turki.

Gejala Covid-19 Omicron di Indonesia paling banyak yang dialami pasien adalah batuk, pilek dan demam. Gejala Covid-19 Omicron ini mirip sakit flu biasa.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Aturan & Syaratnya

Sementara itu, Kemenkes mengeluarkan aturan baru untuk penanganan Covid-19 Omicron di Indonesia. Dengan aturan baru tersebut, pasien Covid-19 Omicron di Indonesia boleh menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.

Namun tidak semua pasien konfirmasi Covid-19 Omicron di Indonesia bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Sesuai aturan terbaru, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah.

Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Nadia, Kamis (20/1).

Syarat isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis isolasi mandiri pasien Covid-10 Omicron :

  • Berusia 45 tahun ke bawah
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat rumah untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron:

  • Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  • Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien Covid-19 Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Editor: Adi Wikanto