JAKARTA. Meski telah berstatus pailit, PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) mengklaim akan berkomunikasi dengan pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa kuangan (OJK). Kuasa hukum CMNC Putu Bravo mengatakan, komunikasi itu terkait kepentingan pemegang saham minoritas yang telah membeli saham perusahaan. "Meski dalam hal ini dirugikan, setidaknya BEI dan OJK tidak ingin ada pihak yang dirugikan lebih besar," kata dia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (2/5). Adapun sebelumnya, BEI telah memanggil perusahaan pada Jumat pekan lalu (28/4). Putu bilang, saat itu BEI meminta sebaiknya diperhatikan pemegang saham minoritas.
CPGT koordinasi BEI & OJK atas nasib investor
JAKARTA. Meski telah berstatus pailit, PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) mengklaim akan berkomunikasi dengan pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa kuangan (OJK). Kuasa hukum CMNC Putu Bravo mengatakan, komunikasi itu terkait kepentingan pemegang saham minoritas yang telah membeli saham perusahaan. "Meski dalam hal ini dirugikan, setidaknya BEI dan OJK tidak ingin ada pihak yang dirugikan lebih besar," kata dia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (2/5). Adapun sebelumnya, BEI telah memanggil perusahaan pada Jumat pekan lalu (28/4). Putu bilang, saat itu BEI meminta sebaiknya diperhatikan pemegang saham minoritas.