KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Nah, untuk tahun ini, rekrutmen CPNS dilakukan melalui dua jalur, yakni formasi umum dan formasi khusus. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018, formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan. Berdasarkan Permen PANRB tersebut, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 % untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), sedangkan instansi daerah minimal 5 % dari total alokasi yang ditetapkan. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi maupun program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.
CPNS 2018: Kesempatan bagi atlet berprestasi hingga eks honorer K-II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Nah, untuk tahun ini, rekrutmen CPNS dilakukan melalui dua jalur, yakni formasi umum dan formasi khusus. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018, formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan. Berdasarkan Permen PANRB tersebut, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 % untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), sedangkan instansi daerah minimal 5 % dari total alokasi yang ditetapkan. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi maupun program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.