JAKARTA. Pemerintah memastikan aturan dana pungutan atas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO Fund) akan berjalan akhir Mei. Hal ini sejalan dengan telah ditekennya aturan ini oleh Presiden Joko Widodo pekan ini. Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Perekonomian memastikan, Presiden telah menandatangani aturan CPO Fund semalam (5/5). Setelah ini, pemerintah akan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk melegalkan hadirnya Badan Layanan Umum atau BLU yang akan menampung CPO Fund. "Minggu ini BLU akan selesai disusun. Setelah itu kami akan angkat mereka. Akhir bulan pungutan berlaku efektif," tandas Sofyan pada hari ini (6/5) usai acara International Conference and Exibition On Palm Oil (ICEPO) di JCC.
CPO Fund resmi diteken Presiden
JAKARTA. Pemerintah memastikan aturan dana pungutan atas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO Fund) akan berjalan akhir Mei. Hal ini sejalan dengan telah ditekennya aturan ini oleh Presiden Joko Widodo pekan ini. Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Perekonomian memastikan, Presiden telah menandatangani aturan CPO Fund semalam (5/5). Setelah ini, pemerintah akan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk melegalkan hadirnya Badan Layanan Umum atau BLU yang akan menampung CPO Fund. "Minggu ini BLU akan selesai disusun. Setelah itu kami akan angkat mereka. Akhir bulan pungutan berlaku efektif," tandas Sofyan pada hari ini (6/5) usai acara International Conference and Exibition On Palm Oil (ICEPO) di JCC.