KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis Budi Said 15 tahun penjara dalam kasus korupsi emas antam dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Budi Said yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Surabaya tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran melakukan jual beli emas Antam 1,1 ton. Budi juga didakwa merugikan uang negara mencapai Rp 1,1 triliun. Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Bui Atas Kasus Manipulasi Emas Antam "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12). Hakim Tony juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebanyak 58 kg emas Antam atau setara Rp 35 miliar. "Apabila tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Hakim Tony.