KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis Budi Said 15 tahun penjara dalam kasus korupsi emas antam dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Budi Said yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Surabaya tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran melakukan jual beli emas Antam 1,1 ton. Budi juga didakwa merugikan uang negara mencapai Rp 1,1 triliun. Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Emas Antam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis Budi Said 15 tahun penjara dalam kasus korupsi emas antam dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Budi Said yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Surabaya tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran melakukan jual beli emas Antam 1,1 ton. Budi juga didakwa merugikan uang negara mencapai Rp 1,1 triliun. Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
TAG: