Crazy Rich, Budi Said Jadi Tersangka, Mind ID Dukung Langkah Kejagung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Setelah penetapan pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Mining Industry Indonesia atau Mind ID sebagai induk PT Aneka Tambang Tbk (Antam), mendorong Antam untuk proaktif menyediakan berbagai pendukung.

Kepala Divisi Institutional Relations Mind ID, Selly Adriatika memastikan, MIND ID Group akan selalu patuh dengan hukum dan mendukung pengakan hukum dengan jalur-jalur hukum yang sah. "Tentu penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi Mind ID, dan seluruh masyarakat. Kami mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri," katanya, Jumat (19/1). 

Baca Juga: Budi Said Jadi Tersangka Dugaan Rekayasa Jual Beli Emas Antam


Mind ID bersama Antam secara proaktif melakukan memperkuat standar operasional dan sistem pengawasan internal agar hal serupa tidak lagi terulang."Tentu bagi perusahaan kejadian ini adalah lesson learned. Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara," jelasnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.   Berdasarkan hasil pemeriksaan secara intensif dan alat bukti yang didapatkan, pada hari Kamis, (18 /1) status Budi Said dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas mulia senilai Rp 1,2 triliun. Setelah menetapkan dan menahan Budi Said, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yaitu rumah yang bersangkutan di wilayah Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian