Crazy Rich Indonesia Melonjak Tajam, Kontribusinya ke Setoran Pajak Masih Mini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Populasi kalangan crazy rich di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Bahkan Indonesia masuk ke dalam tiga besar yang memiliki pertumbuhan Ultra High Net Worth (UHNW) alias crazy rich tercepat.

Mengutip laporan "The Wealth Report segmen Wealth Sizing Mode"l yang diluncurkan oleh Knight Frank Global, Indonesia bersama negara Singapura dan Malaynisa memiliki pertumbuhan UHNWI tercepat di Asia yakni sebenar 7% hingga 9%.

Baca Juga: Ditjen Pajak Optimalkan Pengawasan Kepatuhan Para Crazy Rich


Untuk di Indonesia sendiri, kalangan crazy rich Indonesia bertambah menjadi 556 orang sepanjang 2022. Angka ini meningkat dari posisi 2021 yang sebanyak 510 orang. Sementara pada tahun 2017, jumlah crazy rich di Indonesia diprediksi menembus 651 orang atau tumbuh 17,1%.

Sebagai informasi, UHNWI merupakan orang pribadi yang memiliki kekayaan minimal US$ 30 juta atau Rp 447,1 miliar.

Hanya saja, Direktut Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, jumlah UHNWI tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak orang pribadi (WP OP) per 2021 sesuai Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut laporan tersebut, jumlah WP OP sebanyak 61,53 juta atau 92,74% dari total wajib pajak terdaftar sebanyak 66,35 juta. Untuk itu, Prianto bilang, jumlah UHNWI itu hanya setara 0,0009% dari total WP OP.

Sementara apabila merujuk pada kinerja penerimaan pajak sampai akhir Mei 2023, penerimaan pajak dari UHNWI dapat merujuk pada penerimaan pajak penghasilan (PPh 21) dan PPh OP. Berdasarkan hitungannya, kontribusi UHNWI terhadap penerimaan pajak hanya sebesar 0,00011% dari total target penerimaan pajak 2023.

Sedangkan untuk di tahun 2027 berdasarkan data Knight Frank Global, Printo memperkirakan kontribusi penerimaan pajak dari UHNWI hanya sebesar 0,00013%. Oleh karena itu, dirinya menilai bahwa kontribusi para crazy rich terhadap setoran pajak masih mini.

Baca Juga: Beli Rumah di Luar negeri, DJP Ingatkan Tetap Bayar Pajak di Indonesia

"Betul (masih kecil), skema PPh untuk UHNWI di UU HPP itu berupa perluasan basis pemajakan yang mencakup natura dan penambahan tarif 35% untuk lapisan penghasilan kena pajak," terang Prianto.

Di sisi lain, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai bahwa setoran pajak dari kalangan crazy rich tidak bisa menjadi tumpuan penerimaan pajak ke depan, namun bisa dijadikan untuk pemerataan pembangunan.

"Jadi saya sangat setuju dengan wealth tax atau pajak kekayaan. Itu kan uang-uang orang kaya itu juga banyak dari kantong masyarakat ataupun APBN, jadi mereka juga harus patuh terhadap pajak kekayaan," kata Huda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto